Presentasi
Tentang pembelajaran Pancasila
a).Pancasila sebagai ideologi terbuka
jawab:
1) Makna
Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah ideologi yang
mampu mengikuti perkembangan jaman dan bersifat dinamis atau merupakan suatu
sistem pemikiran terbuka yang merupakan hasil konsensus dari masyarakat itu
sendiri, nilai-nilai dari cita-citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan
digali dan diambil dari suatu kekayaan, rohani, moral dan budaya masyarakat itu
sendiri.
2) Makna
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sebagai ideologi Pancasila menjadi pedoman
dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang
sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel tidak tertutup dan kaku
melainkan harus mampu mengikuti perkembangan jaman tanpa harus mengubah
nilai-nilai dasarnya. Pancasila memberikan orientasi ke depan dan selalu
menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapi dan akan dihadapi di era
keterbukaan/globalisasi dalam segala bidang.
3) Proses
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan
dibentuklah BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas tentang rumusan dasar negara. Tampil
tiga tokoh.
1. Tanggal
29 Mei 1945 Moh. Yamin mengemukakan 5 dasar negara Indonesia(dalam pidato)
–
Peri Kebangsaan
–
Peri Kemanusiaan
–
Peri Ke-Tuhanan
–
Peri Kerakyatan
–
Kesejahteraan rakyat
Pada akhir pidatonya beliau menyerahkan
rancangan (tertulis)
–
1. Ke-Tuhanan Yang maha Esa
–
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
–
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
–
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
–
permusyawaratan/ Perwakilan
–
5. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia
2. Tanggal
31 Mei 1945 Prof. Dr. Supomo mengemukakan usulan dasar negara Indonesia yaitu:
–
Persatuan
–
Kekeluargaan
–
Kesimbangan lahir dan batin
–
Musyawarah
–
Keadilan rakyat
3. Tanggal 1
Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya mengenai lima hal yang menjadi
dasar negara merdeka, yaitu:
–
Kebangsaan Indonesia
–
Internasionalisme atau kemanusiaan
–
Mufakat atau demokrasi
–
Kesejahteraan sosial
–
Ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Pendapat ketiga tokoh dibahas oleh Panitia
Sembilan tanggal 22 Juli 1945 dan menghasilkan rumusan yang menggambarkan
maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka yang terkenal dengan
nama “Piagam Jakarta” atau Jakarta Charter”.
Sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 – 17
Juli 1945 menerima laporan Panitia Sembilan tentang isi Piagam Jakarta,
membahas rancangan Pembukaan UUD 1945 dan tugasnya selesai BPUPKI dibubarkan.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk PPKI
dan mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah melalui perdebatan
yang sengit akhirnya menerima perubahan Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD’45
dengan rumusan Pancasila sebagai berikut:
–
Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
–
Kemanusiaan yang adil dan beradab
–
Persatuan Indonesia
–
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
–
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian mengesahkan UUD 1945, mengangkat
Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden, sebelum
MPR/DPR terbentuk tugas presiden dibantu oleh KNIP.
4) Fungsi
Pokok Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Pancasila sebagai dasar negara dijadikan
sebagai landasan setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk segala peraturan
perundangan dalam negara, pemerintahan dan aspek-aspek kenegaraan lainnya.
Sedangkan sebagai ideologi negara, dasar,
pandangan bagi sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, Pancasila sebagai ideologi
negara memiliki 4 fungsi pokok yaitu:
–
Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan
–
Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya
–
Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa
–
Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan
negara
b).Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan
jawab:
1. PANCASILA SEBAGAI
SUMBER NILAI
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila
dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara
Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai
dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
2. 5 BUKTI BAHWA
PANCASILA BENAR BENAR SEBAGAI SUMBER NILAI
a. Nilai
Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya
pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam
semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang
religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya
pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama,
tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai
Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung
arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup
bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal
sebagaimana mestinya.
c. Nilai
Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke
arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan
menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
d. Nilai
Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah
mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai
Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat
Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai
dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif,
isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan
eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai
instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan
nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
3. MAKNA PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Kita tentunya tahu rumusan Pembukaan Undang – Undang
dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia IV. Dalam rumusan tersebut
dinyatakan bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap
bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia; memajukan kesejahteraan
umum; mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan
tujuan tersebut, maka bangsa indonesia menyelenggarakan proses pembangunan
nasional.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan,
berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam
pelaksanaanya, pembangunan nasional mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai –
nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat,
mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh kekuatan moral dan etikanya.
Oleh sebab itu, untuk mencapai semua itu bangsa dan negara Indonesia harus
menjadikan pancasila sebagai paradigma pancasila 4. PERWUJUDAN
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
a. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan Politik
Proses pembangunan politik negara terutama dalam
proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana
tertuang dalam sila-sila pancasila, sehingga praktek-praktek politik yang
menghalalkan segala cara seperti memfitnah, memprovokasi, dan menghasut rakyat
harus segera di akhiri. Selain itu, perwujudan pancasila dalam pengembangan
kehidupan politik dapat dilakukan dengan cara:
· Mewujudkan
tujuan negara demi peningkatan harkat dan martabat manusia Indonesia
· Memposisikan
rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan politik, bukan hanya sebagai
objek politik penguasa semata
· Sistem
politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan, sehingga
sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin perwujudan
hak asai manusia
· Para
penyelenggara negara dan para politisi senantiasa memegang budi pekerti
kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia
contoh perilaku yang tidak sesuai dengan
paradigma pembangunan politik yang menyimpang:
1) tidak menganut sistem
pemerintahan yang demokrasi
2) tidak melaksanakan pemilu
secara luber dan jurdil
3) presiden bersikap
semena-mena
b. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan bidang ekonomi
Perwujudan pancasila sebagai paradigma dan moralitas
dalam pembangunan bidang ekonomi dapat dilakukan dengan cara:
· Sistem
ekonomi negara senantiasa mendasarkan pada pemikiran untuk mengembangkan
ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan
· Menghindari
pengembangan ekonomi yang mengarah pada sistem monopoli dan persaingan bebas
· Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai
kesejahteraan rakyat secara luas
c).Bersikap positif terhadap pancasila
jawab:
Sikap Positif Terhadap
Pancasila
Pancasila adalah
dasar negara bangsa Indonesia.Sebagai sebuah ideologi, Pancasila tidak mempunyai sifat
tertutup (statis) terhadap berbagai perubahan atau pemikiran-pemikiran yang
baru. Pancasila bersifat terbuka (dinamis) yang mampu menyesuaikan diri dengan
berbagai perubahan baik zaman ataupun pemikiran dengan kata lain Pancasila
memiliki keluwesan yang memungkinkan menerima perkembangan pemikiran-pemikiran
baru yang relevan dengan dirinya, tanpa menghilangkan hakikat atau jati diri
yang terkandung dalam nlai-nilai dasar Pancasila.


0 komentar:
Posting Komentar